Magazine Daily QQ, Jakarta - Firza Husein akhirnya dapat menghirup udara segar, setelah Polda Metro Jaya mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanannya.
Namun, tersangka kasus dugaan makar itu tak langsung pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dia langsung singgah ke rumah saudaranya setelah keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Lagi di rumah saudaranya. Rumah kerabatnya, sepupu kalau enggak salah. Masih di daerah Jakarta Timur, kok," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar, yang ikut menjemput Firza di Mako Brimob, Kelapa Dua, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Firza memilih singgah ke rumah saudaranya itu untuk menangkan diri dan berkumpul bersama anaknya. Sebab, selain kondisi kesehatannya menurun, dia mengalami tekanan psikologis.
"Biar psikologisnya normal dulu. Juga biar bisa ngumpul sama anaknya yang perempuan dulu," tutur Aziz.
Namun, Aziz tak mengetahui alamat saudara Firza. Sebab, usai penandatanganan surat penangguhan penahanan, tim pengacara menyerahkan Firza kepada pihak keluarganya. Yang jelas Firza rumah saudaranya masih berada di wilayah Jakarta Timur.
"Aku juga enggak tahu. Karena kemarin kan aku taruh, aku kasih adiknya, tanda tangan, tanda tangan terus dibawa adiknya. Pisah di Mako Brimob," ucap Azis.
Sementara, ketua RT setempat menyebutkan, rumah yang ditempati Firza tersebut sejatinya milik orangtuanya. Firza bukan lagi warga di permukiman tersebut.
"Kalau Firza nya bukan warga saya, dia emang dari kecil tinggal di sini, tapi semenjak sekolah dia udah enggak tinggal di sini. Yang terdaftar warga sini itu ayahnya H Husein Maskati sama ibunya Hj Balqis dan saudara perempuannya Fairuz," ujar Ketua RT 03 Mat Yasien, di kediamannya, Kamis 23 Februari 2017.
Yasien menegaskan rumah orangtua Firza Husein itu telah lama kosong, karena orangtuanya pergi ke Palu, Sulawesi Tengah, karena sakit. Namun, Yasien sempat beberapa kali bertemu adik Firza, yakni Fairuz.
Alasan Penangguhan
Penahanan Firza Husein ditangguhkan sejak Rabu sore 22 Februari 2017. Dengan begitu, dia secara otomatis dipulangkan ke rumahnya setelah 23 hari ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Kemarin sudah kita acc (setujui) penangguhan penahanannya. Penahanannya sudah kita tangguhkan kemarin sore," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Polisi menyebutkan, alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Firza berdasarkan pada subjektivitas penyidik. Pertama, pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Salah satunya kesehatan juga, terus pemeriksaan (kasus makar) juga sudah selesai," tutur Argo.
Penangguhan penahanan ini juga dikabulkan lantaran pihak keluarga menjamin Firza akan bersikap kooperatif. Meski tak lagi ditahan, Firza tetap wajib melapor.
Polisi juga tidak mengirimkan permohonan surat pencekalan untuk Firza ke Ditjen Imigrasi. Polisi sewaktu-waktu bisa saja memanggil Firza jika ada keterangan lain yang diperlukan terkait kasusnya.
"Kalau nanti masih ada kekurangan ya diperiksa lagi, kita tambahin," Argo menandaskan.
Sementara, pengacara Firza, Azis Yanuar, mengaku mendapat kabar penangguhan penahanan secara mendadak. Dia pun bergegas menuju Mako Brimob untuk menjemput Firza.
Firza yang dikabarkan menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah selama ditahan itu, terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menghirup udara bebas.
"Semalam sebelum keluar di-check up dulu, terus keluar dibawa deh sama keluarga sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Azis saat dihubungi Magazine Daily QQ, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Menurut Azis, tak ada perubahan signifikan pada kondisi kesehatan Firza selama ditahan maupun sesaat jelang penangguhan penahanan.
"Darahnya tinggi, 140/90, terus kepalanya pusing, dan mesti istirahat total. (Dibanding sebelumnya) ya masih tetep sih, karena kan tekanan batin, dampak psikologis," tutur Aziz.
"Kemarin sudah kita acc (setujui) penangguhan penahanannya. Penahanannya sudah kita tangguhkan kemarin sore," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Polisi menyebutkan, alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Firza berdasarkan pada subjektivitas penyidik. Pertama, pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Salah satunya kesehatan juga, terus pemeriksaan (kasus makar) juga sudah selesai," tutur Argo.
Penangguhan penahanan ini juga dikabulkan lantaran pihak keluarga menjamin Firza akan bersikap kooperatif. Meski tak lagi ditahan, Firza tetap wajib melapor.
Polisi juga tidak mengirimkan permohonan surat pencekalan untuk Firza ke Ditjen Imigrasi. Polisi sewaktu-waktu bisa saja memanggil Firza jika ada keterangan lain yang diperlukan terkait kasusnya.
"Kalau nanti masih ada kekurangan ya diperiksa lagi, kita tambahin," Argo menandaskan.
Sementara, pengacara Firza, Azis Yanuar, mengaku mendapat kabar penangguhan penahanan secara mendadak. Dia pun bergegas menuju Mako Brimob untuk menjemput Firza.
Firza yang dikabarkan menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah selama ditahan itu, terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menghirup udara bebas.
"Semalam sebelum keluar di-check up dulu, terus keluar dibawa deh sama keluarga sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Azis saat dihubungi Magazine Daily QQ, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Menurut Azis, tak ada perubahan signifikan pada kondisi kesehatan Firza selama ditahan maupun sesaat jelang penangguhan penahanan.
"Darahnya tinggi, 140/90, terus kepalanya pusing, dan mesti istirahat total. (Dibanding sebelumnya) ya masih tetep sih, karena kan tekanan batin, dampak psikologis," tutur Aziz.
Kelanjutan Kasus Chat Seks
Selama ditahan di Rutan Mako Brimob, Firza Husein tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar, tapi juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus chat seks yang diduga dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Lalu, bagaimana kelanjutan penyidikan kasus chat seks setelah Firza tak lagi meringkuk di tahanan?
Lalu, bagaimana kelanjutan penyidikan kasus chat seks setelah Firza tak lagi meringkuk di tahanan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, status tersangka kasus dugaan makar tetap melekat pada Firza meski tak lagi ditahan. Wanita berhijab itu juga wajib lapor.
"Penangguhan penahanan sudah kita keluarkan kemarin. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2017.
Argo juga memastikan proses penyidikan perkara kasus chat seks tetap berjalan. Penyidik sewaktu-waktu dapat memanggil Firza, jika diperlukan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," Argo menandaskan.
Dihubungi terpisah, pengacara Firza, Azis Yanuar memastikan kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Firza siap diperiksa sebagai tersangka dugaan makar dan saksi kasus chat seks.
"Iya (termasuk kasus chat seks), siap kooperatif," ucap Azis.
Dia mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang telah diminta sejak pertama kali Firza ditahan. Sejauh ini, tim pengacara belum memiliki rencana menempuh upaya hukum lain atas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
"Dari awal kan kita enggak ada niat konfrontatif, tidak ada tempuh upaya hukum alternatif lain yang memang bisa jadi opsi. Karena kita anggap kita menghormati untuk mengungkap kebenaran," kata Azis.
Firza Husein dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pemeriksaan Firza sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya mendadak drop. Sejak saat itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan kliennya.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung direspons kepolisian. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017.
Selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Beberapa kali ia juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks, yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Dalam kasus chat seks, Firza masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus pornografi ini, meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara, Rizieq Shihab sebelumnya membantah tudingan adanya chat seks dengan Firza Husein, yang sempat beredar di media soial. Menurut dia, chat seks tersebut fitnah terhadap dirinya.
"Penangguhan penahanan sudah kita keluarkan kemarin. Yang bersangkutan wajib lapor seminggu sekali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2017.
Argo juga memastikan proses penyidikan perkara kasus chat seks tetap berjalan. Penyidik sewaktu-waktu dapat memanggil Firza, jika diperlukan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
"Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup," Argo menandaskan.
Dihubungi terpisah, pengacara Firza, Azis Yanuar memastikan kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Firza siap diperiksa sebagai tersangka dugaan makar dan saksi kasus chat seks.
"Iya (termasuk kasus chat seks), siap kooperatif," ucap Azis.
Dia mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang telah diminta sejak pertama kali Firza ditahan. Sejauh ini, tim pengacara belum memiliki rencana menempuh upaya hukum lain atas penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
"Dari awal kan kita enggak ada niat konfrontatif, tidak ada tempuh upaya hukum alternatif lain yang memang bisa jadi opsi. Karena kita anggap kita menghormati untuk mengungkap kebenaran," kata Azis.
Firza Husein dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pemeriksaan Firza sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya mendadak drop. Sejak saat itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan kliennya.
Namun, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung direspons kepolisian. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017.
Selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Beberapa kali ia juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks, yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Dalam kasus chat seks, Firza masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus pornografi ini, meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara, Rizieq Shihab sebelumnya membantah tudingan adanya chat seks dengan Firza Husein, yang sempat beredar di media soial. Menurut dia, chat seks tersebut fitnah terhadap dirinya.
0 komentar:
Posting Komentar