Mumpung lagi rame soal hoax dan teman – temannya,
Magazine Daily QQ, akan membahas secara ringan (mudah2an ya) soal ketiga istilah ini dari sisi hukum, terutama hukum pidana
Pertama soal fitnah, dalam KBBI fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)
Sementara itu, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Fitnah dalam konteks ini terkait dengan menista yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Jika menista tidak mementingkan soal kebenaran pernyataan sepanjang tuduhannya untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Jadi fitnah hanya bisa diterapkan jika yang jadi tersangka tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya.
Apakah ada alasan pembenar terhadap fitnah? Dari rumusan bab penghinaan di KUHP sih tidak ada
Nah soal penghasutan.Dalam KBBI hasut atau menghasut adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya)
Dalam Hukum pidana, menghasut/hasut/penghasutan adalah tindakan yang utamanya mengajak orang lain untuk melakukan tidak pidana. Ini diatur di
Pasal 160 KUHP
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161 KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 186 ayat (2) angka 1 KUHP
Para saksi diancam: dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
Pasal 461 KUHP
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 490 angka 1 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah: barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan
Dalam konteks hasut ada perkara menarik dalam Kasus Mochtar Pakpahan yang bisa jadi referensi.
Bagaimana dengan hoax? Hoax diartikan sebagai a plan to deceive someone, such as telling the police there is a bomb somewhere when there is not one, or a trick. Sayangnya KBBI tidak memuat definisi hoax.
Kalau boleh diartikan kira – kira sama dengan kabar bohong atau kabar tidak pasti. Hoax diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat; dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan -itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Nah, hoax dalam artian umum agak beda dengan hoax dalam pengertian hukum. Karena dalam standar hukum pidana memerlukan pembuktian tentang “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.
Jadi apa harus lapor polisi? Bisa ya bisa tidak. Kalau mau cepat lebih baik gugat perdata saja kalau berminat untuk mengurangi agresifitas para penyebar hoax yang termasuk selebritis media sosial. Lagipula melakukan gugatan perdata juga bentuk partisipasi masyarakat untuk memerangi hoax yang lebih sedikit daya rusaknya terhadap kemerdekaan berpendapat
0 komentar:
Posting Komentar